Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan beberapa perubahan penting. Salah satu pembaruan terbesar adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memusatkan administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) serta otoritas pajak. Selain itu, mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat menjadi 12%.
Berikut adalah rangkuman peraturan terbaru terkait penerapan PPN 12% yang perlu diketahui:
1. PMK No. 131 Tahun 2024
Tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak
Peraturan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN 12% dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
- Impor dan Penyerahan BKP Mewah:
- Meliputi kendaraan bermotor, kapal pesiar, pesawat udara, dan barang mewah lainnya.
- Rumus perhitungan: PPN = 12% × Harga Jual/Nilai Impor.
- Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Impor BKP Non-Mewah, Jasa Kena Pajak (JKP), serta Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Negeri:
- PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Rumusnya: PPN = 12% × ((11/12) × Nilai Impor/Harga Jual/Penggantian).
- Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Menyerahkan BKP/JKP:
- Pemungutan, penghitungan, dan penyetoran PPN mengikuti ketentuan UU PPN yang berlaku.
- Ketentuan untuk Penyerahan BKP kepada Konsumen Akhir:
- 1 Januari – 31 Januari 2025: PPN dihitung dengan tarif 12% dari nilai lain sebesar 11/12 harga jual/nilai impor.
- Mulai 1 Februari 2025: PPN dihitung dengan tarif 12% dari harga jual/nilai impor secara penuh.
2. PER-1/PJ/2025: Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak
Peraturan ini mengatur pembuatan faktur pajak sesuai dengan PMK 131/2024 guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP.
Ketentuan Faktur Pajak:
- Identitas Wajib Pajak dalam Faktur Pajak:
- Wajib Pajak Badan: nama, alamat, dan NPWP.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: nama, alamat, dan NPWP atau KTP.
- Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): nama, alamat, dan nomor paspor.
- PKP Pedagang Eceran:
- Dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli jika pembeli merupakan konsumen akhir.
- Wajib mencantumkan identitas pembeli jika menjual BKP/JKP tertentu seperti kendaraan bermotor, properti, kapal pesiar, pesawat udara, atau senjata api.
- Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi (1 Januari – 31 Maret 2025):
- Faktur pajak yang mencantumkan DPP dengan tarif 12% atau 11% tetap dianggap sah.
- Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, pembeli dapat meminta pengembalian kepada PKP penjual, dan PKP wajib melakukan pembetulan faktur pajak.
3. KEP-24/PJ/2025: Penetapan PKP Tertentu
Peraturan ini menetapkan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang wajib membuat faktur pajak menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Coretax System DJP. Ketentuan utamanya adalah:
- Berlaku bagi PKP yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan.
- PKP tertentu wajib menggunakan e-Faktur Client Desktop atau aplikasi Faktur Host-to-Host.
- PKP tertentu tetap dapat membuat faktur pajak melalui Coretax System DJP.
Kesimpulan
Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia dengan implementasi Coretax System dan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memastikan transisi berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Penting bagi pelaku usaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk memahami dan mematuhi regulasi terbaru ini guna menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan pajak yang optimal.
Leave a Reply