Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan KEP-79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini dikeluarkan karena jatuh tempo kewajiban tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Latar Belakang Kebijakan
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan:
- Hari Libur Nasional & Cuti Bersama
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, telah ditetapkan bahwa Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada periode 28 Maret – 7 April 2025.
Akibatnya, jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024 yang seharusnya 31 Maret 2025 dapat terganggu. - Memberikan Kepastian Hukum & Rasa Keadilan
Dengan adanya hari libur panjang, banyak wajib pajak yang kemungkinan besar mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, DJP memberikan kelonggaran dalam bentuk penghapusan sanksi administratif untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.
Ketentuan Penghapusan Sanksi
- Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan OP tetap 31 Maret 2025.
- Bagi yang terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan hingga 11 April 2025, DJP tidak akan mengenakan sanksi administrasi.
- Penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Kesimpulan
Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT atau membayar kekurangan pajaknya pada 31 Maret 2025, masih diberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Kebijakan ini merupakan langkah positif dari DJP untuk memberikan kemudahan administrasi kepada wajib pajak yang terdampak hari libur nasional dan cuti bersama.
Segera manfaatkan kebijakan ini dan pastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi tepat waktu!
Tinggalkan Balasan