
Pengertian Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Dasar Hukum Coretax
Coretax memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, yang mengatur secara umum tentang modernisasi administrasi perpajakan.
- Peraturan Dirjen Pajak yang akan memberikan rincian teknis terkait implementasi PMK-81/PMK.03/2024.
Manfaat Coretax
Sistem Coretax menawarkan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak maupun DJP, di antaranya:
- Integrasi Proses
- Coretax menggabungkan seluruh proses perpajakan dalam satu platform berbasis web.
- Pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara lebih terpusat dan terintegrasi.
- Otomatisasi Proses
- Sistem ini mengotomatisasi berbagai proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT Kurang Bayar, pembuatan SPT Masa PPN, serta validasi data dengan Dukcapil.
- Mengurangi pekerjaan manual, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak, sehingga meminimalkan potensi kesalahan.
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Wajib Pajak dapat memantau status perpajakan, riwayat pembayaran, serta interaksi dengan DJP secara real-time melalui fitur Notifikasi.
- Sistem ini memberikan kejelasan dalam setiap transaksi perpajakan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap administrasi pajak.
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
- Coretax dirancang untuk mempermudah akses informasi perpajakan dan edukasi bagi Wajib Pajak.
- Kemudahan dalam proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT akan mendorong kepatuhan sukarela.
- Peningkatan Kualitas Data
- Sistem ini terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga memungkinkan validasi data otomatis.
- Data perpajakan yang lebih akurat membantu DJP dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
Contoh Manfaat Coretax dalam Praktik
- Pelaporan SPT Kurang Bayar
- Coretax secara otomatis merekonsiliasi dan memvalidasi data SPT Kurang Bayar dengan data pembayaran.
- Setelah menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, status SPT akan otomatis berubah menjadi “ter-submit”.
- Jika Wajib Pajak menggunakan saldo deposit pajak, sistem juga akan otomatis mencatatnya tanpa perlu memasukkan data secara manual.
- Penggunaan Deposit Pajak
- Coretax memungkinkan penggunaan akun deposit pajak dengan sistem pemindahbukuan otomatis.
- Wajib Pajak dapat menggunakan saldo deposit untuk melunasi berbagai kewajiban pajak, termasuk draft SPT, utang pajak, atau kewajiban non-SPT.
- Deposit pajak juga dapat digunakan untuk penyampaian SPT kertas.
Kesimpulan
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang modern, terintegrasi, dan transparan. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel.
Sumber: Chanel Telegram FAQCoretax
Leave a Reply