Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Agar proses pelaporan berjalan lancar, penting untuk mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut adalah checklist SPT Tahunan 2024 yang dapat membantu Anda:
1. Tentukan Jenis SPT yang Harus Dilaporkan
Sebelum mulai, pastikan Anda mengetahui jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda:
- SPT 1770: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- SPT 1770 S: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- SPT 1770 SS: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- SPT 1771: Untuk Wajib Pajak Badan (perusahaan).
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memastikan data yang Anda laporkan akurat, siapkan dokumen berikut sesuai dengan jenis SPT Anda:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
✅ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
✅ EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk login di DJP Online
✅ Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1/A2) dari pemberi kerja (bagi karyawan)
✅ Rekapitulasi penghasilan tambahan dari pekerjaan bebas, usaha, atau investasi (jika ada)
✅ Bukti pembayaran pajak (SSP/ID Billing) jika ada pajak yang harus disetor sendiri
✅ Data harta dan kewajiban per 31 Desember (seperti saldo rekening, kendaraan, properti, dan utang)
✅ Dokumen pendukung pengurangan pajak seperti BPJS Kesehatan, iuran pensiun, atau zakat
b. Wajib Pajak Badan (Perusahaan)
✅ Laporan Keuangan Tahun Pajak yang Dilaporkan
✅ Rekapitulasi omzet dan biaya usaha
✅ Daftar harta dan kewajiban per 31 Desember
✅ Bukti pembayaran pajak (SSP, ID Billing, atau Bukti Potong PPh)
✅ Dokumen pendukung kredit pajak atau insentif yang diterima
3. Akses DJP Online dan Siapkan Laporan
Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengisi SPT Tahunan 2024 secara online melalui DJP Online.
✅ Login menggunakan NPWP, password, dan EFIN
✅ Pilih layanan e-Filing untuk mengisi SPT secara online
✅ Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, dan pengurangan pajak
✅ Isi daftar harta dan kewajiban
✅ Cek kembali data yang dimasukkan sebelum mengirimkan
4. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan
✅ Kirim SPT dan tunggu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
✅ Unduh dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan pajak
5. Pastikan Tidak Terlambat Melaporkan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:
- 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- 30 April untuk Wajib Pajak Badan
Jika terlambat, akan dikenakan denda:
- Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan tidak harus rumit jika Anda mempersiapkan dokumen dengan baik. Gunakan checklist ini agar pelaporan pajak Anda berjalan lancar dan terhindar dari sanksi keterlambatan.
Jika Anda masih bingung, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan pelaporan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply