Cara Mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak Lama

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem CORETAX sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengakses sistem ini tanpa harus melakukan pendaftaran ulang.

Tidak Perlu Mendaftar Ulang

Bagi Wajib Pajak lama yang telah terdaftar dalam sistem pajak sebelumnya, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di CORETAX. Seluruh data Wajib Pajak telah dimigrasikan secara otomatis ke dalam sistem baru ini. Namun, ada langkah tertentu yang harus dilakukan agar dapat mengakses CORETAX.

Langkah-Langkah Mengakses CORETAX

  1. Reset Password
    • Kunjungi halaman Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Pilih opsi “Lupa Kata Sandi” untuk melakukan reset password.
    • Notifikasi perubahan password akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di DJP Online pada modul Profil.
    • Pastikan data email yang terdaftar sudah valid dan terbaru untuk kelancaran proses ini.
  2. Syarat untuk Proses Reset Password
    • Hanya berlaku bagi Wajib Pajak lama yang sudah memiliki akun DJP Online.
    • Jika Wajib Pajak belum pernah melakukan aktivasi EFIN atau sudah memiliki EFIN tetapi belum mendaftar akun di DJP Online, maka harus melakukan Permintaan Akses Digital terlebih dahulu.

Permintaan Akses Digital bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun DJP Online

Bagi Wajib Pajak yang belum pernah aktivasi EFIN atau belum memiliki akun DJP Online, ada prosedur tambahan yang harus dilakukan:

  1. Mengajukan Permintaan Akses Digital melalui DJP.
  2. Melengkapi data dan persyaratan yang diminta.
  3. Setelah mendapatkan akses, baru dapat melakukan proses login dan menikmati layanan CORETAX.

Kesimpulan

Wajib Pajak lama tidak perlu mendaftar ulang di CORETAX karena datanya telah dimigrasikan ke dalam sistem baru. Namun, untuk mengaksesnya, mereka perlu melakukan reset password dengan memastikan email yang terdaftar di DJP Online sudah valid. Jika Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online, maka harus melakukan proses Permintaan Akses Digital terlebih dahulu.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Wajib Pajak dapat beradaptasi dengan sistem CORETAX secara lebih mudah dan mengelola kewajiban perpajakannya secara lebih efisien.

Sumber: Chanel Telegram FAQCoretax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *