Artikel

  • Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024

    Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan KEP-79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini dikeluarkan karena jatuh tempo kewajiban tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Latar…

  • Cara Mengakses CORETAX bagi Wajib Pajak Lama

    Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem CORETAX sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengakses sistem ini tanpa harus melakukan pendaftaran ulang. Tidak Perlu Mendaftar Ulang Bagi Wajib Pajak lama yang telah terdaftar dalam sistem pajak sebelumnya, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang…

  • Coretax: Sistem Pajak Baru yang Mempermudah Wajib Pajak

    Pengertian Coretax Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dasar Hukum Coretax Coretax memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain: Manfaat Coretax Sistem Coretax menawarkan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak…

  • Checklist SPT Tahunan 2024: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

    Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Agar proses pelaporan berjalan lancar, penting untuk mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut adalah checklist SPT Tahunan 2024 yang dapat membantu Anda: 1. Tentukan Jenis SPT yang Harus Dilaporkan Sebelum mulai, pastikan Anda mengetahui jenis SPT…

  • Perubahan Perpajakan 2025: Aturan Penerapan Kenaikan PPN 12%

    Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan beberapa perubahan penting. Salah satu pembaruan terbesar adalah penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memusatkan administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) serta otoritas pajak. Selain itu, mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak…

  • Coretax: Transformasi Digital Pajak di Indonesia

    Dunia perpajakan di Indonesia terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Lalu, apa itu Coretax, bagaimana manfaatnya, dan bagaimana cara UMKM serta perusahaan beradaptasi dengan sistem ini?…

  • Strategi Pajak untuk Business Owner agar Tidak Rugi

    Sebagai pemilik bisnis, memahami strategi pajak yang tepat sangat penting untuk menghindari risiko keuangan dan memastikan bisnis tetap menguntungkan. Berikut adalah beberapa strategi pajak yang dapat diterapkan oleh business owner agar tidak mengalami kerugian akibat kewajiban pajak yang tidak terkelola dengan baik. 1. Memahami Jenis Pajak yang Berlaku Setiap bisnis memiliki kewajiban pajak yang berbeda…

  • Mengelola Arus Kas agar Tidak Terlilit Utang Pajak

    Mengelola arus kas dengan baik sangat penting agar bisnis tetap sehat dan tidak mengalami kesulitan membayar pajak. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, kesulitan melunasi pajak karena tidak mengalokasikan dana pajak dengan benar sejak awal. Berikut strategi yang bisa Anda terapkan agar tidak terlilit utang pajak: 1. Pisahkan Dana Pajak dari Arus Kas Operasional Jangan mencampur…

  • KEP-67/PJ/2025: Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Era CORETAX

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak selama masa implementasi sistem CORETAX. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 dan mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu. Simak informasi lengkapnya berikut ini! Penghapusan Sanksi Administratif: Siapa…

  • Kalender Pajak Maret 2025: Jangan Lewatkan Batas Waktu Penting Ini!

    Sebagai wajib pajak yang taat, sangat penting untuk mengetahui tenggat waktu pajak agar terhindar dari sanksi administrasi. Berikut adalah daftar batas akhir pelaporan dan penyetoran pajak yang harus Anda perhatikan untuk masa pajak Februari 2025. 1. Batas Upload Faktur Pajak: 15 Maret 2025 Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pastikan untuk mengunggah faktur pajak atas transaksi…