Istilah dan definisi dalam perpajakan:
Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
UU KUP Pasal 1 angka 1
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliput pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU KUP Pasal 1 angka 2
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
UU KUP Pasal 1 angka 6
Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
UU KUP Pasal 1 angka 3
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
UU KUP Pasal 1 angka 4
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN dan PPnBM).
UU KUP Pasal 1 angka 5
Pekerjaan Bebas
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
UU KUP Pasal 1 angka 24
Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
UU KUP Pasal 1 angka 7
Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
UU KUP Pasal 1 angka 8
Bagian Tahun Pajak
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun Pajak.
UU KUP Pasal 1 angka 9
Pajak yang terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU KUP Pasal 1 angka 10
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
UU KUP Pasal 1 angka 22
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
UU KUP Pasal 1 angka 23
Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU KUP Pasal 1 angka 11
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
UU KUP Pasal 1 angka 12
Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
UU KUP Pasal 1 angka 12
Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
UU KUP Pasal 1 angka 14
Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
UU KUP Pasal 1 angka 20
Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
UU KUP Pasal 1 angka 2
Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
UU KUP Pasal 1 angka 15
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
UU KUP Pasal 1 angka 16
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditentukan.
UU KUP Pasal 1 angka 17
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
UU KUP Pasal 1 angka 18