Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Badan? Gunakan Formulir 1771-Y!

Menjelang akhir April, banyak perusahaan mulai dikejar tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua perusahaan siap untuk menyampaikan SPT tepat waktu. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah laporan keuangan yang belum selesai disusun. Lalu, apakah ada solusi legal agar tidak terkena sanksi? Jawabannya: ada, yaitu dengan mengajukan Formulir 1771-Y.

Apa Itu Formulir 1771-Y?

Formulir 1771-Y, atau biasa juga disebut SPT-Y, adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Perpanjangan ini diberikan selama 2 bulan, dari batas pelaporan tanggal 30 April menjadi hingga 30 Juni. Tapi penting diingat, permohonan ini harus diajukan sebelum 30 April.

Formulir ini bukan untuk menghindari atau menunda kewajiban pembayaran pajak. Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang tetap harus dibayar tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsi utama Formulir 1771-Y adalah memberi tambahan waktu bagi perusahaan yang belum menyelesaikan laporan keuangan atau proses pengisian SPT-nya.

Siapa yang Bisa Menggunakan Formulir Ini?

Terdapat dua jenis formulir yang digunakan berdasarkan mata uang pembukuan perusahaan:

  • Formulir 1771-Y: untuk wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang Rupiah.
  • Formulir 1771-$Y: untuk wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang Dolar US.

Apa Saja yang Harus Dilampirkan?

Dalam pengajuan Formulir 1771-Y atau 1771-$Y, wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  1. Penghitungan sementara pajak terutang untuk tahun pajak yang ingin diperpanjang.
  2. Laporan keuangan sementara, dengan catatan bahwa neraca harus sudah seimbang (balanced).
  3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (Surat Setoran Pajak/SSP).

Pengajuan ini dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Cetak (hardcopy) dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
  • Melalui pos atau jasa ekspedisi,
  • Atau secara elektronik melalui e-SPTy di DJP Online.

Kelebihan Menggunakan Formulir 1771-Y

  1. Memberi waktu tambahan bagi perusahaan yang belum menyelesaikan laporan keuangan tanpa terkena sanksi administrasi telat lapor.
  2. Tidak perlu terburu-buru menyusun SPT Tahunan.
  3. Mencegah sanksi administrasi terlambat lapor jika pengajuan dilakukan sebelum 30 April.

Kekurangannya yang Perlu Diperhatikan

  1. Penghitungan dan laporan yang disampaikan bersifat sementara, sehingga bisa terjadi perbedaan saat pelaporan final.
  2. Harus membayar perhitungan pph terutang sementara pada saat pengajuan SPT-Y jika ada kurang bayar.
  3. Bila ternyata terdapat selisih kurang bayar lebih besar dalam SPT final, selisih kelebihan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga jika melebihi jumlah dalam pengajuan perpanjangan.
  4. Setelah pengajuan, DJP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, dan wajib pajak harus menunggu maksimal 7 hari kerja untuk mengetahui apakah permohonannya disetujui.

Penting untuk Diingat!

Mengajukan Formulir 1771-Y bukan berarti menunda pembayaran pajak. PPh terutang tetap wajib dibayar sesuai jadwal. Jika pembayaran terlambat, tetap akan dikenakan denda dan bunga sesuai aturan perpajakan.


Bingung Isi Formulir atau Hitung PPh Badan?

Kalau kamu masih ragu bagaimana cara mengisi Formulir 1771-Y dengan benar, atau butuh bantuan menyusun penghitungan PPh Badan secara sementara, kami siap bantu!

Tim Konsultan Pajak Theodora Vita siap mendampingi kamu agar pelaporan pajak berjalan aman, nyaman, dan bebas dari sanksi.

Jangan tunggu sampai mepet deadline. Yuk konsultasi sekarang sebelum 30 April!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *