KEP-67/PJ/2025: Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Era CORETAX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak selama masa implementasi sistem CORETAX. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 dan mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu. Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Penghapusan Sanksi Administratif: Siapa yang Diuntungkan?

Selama periode relaksasi ini, Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak untuk masa pajak Januari – Maret 2025 akan dibebaskan dari sanksi administratif. Namun, penghapusan sanksi ini hanya berlaku jika keterlambatan tersebut bukan akibat kesalahan Wajib Pajak.

Sanksi administratif yang dihapus mencakup:

  • Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
  • Keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Jadwal Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak

1. Relaksasi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Beberapa jenis pajak mendapatkan perpanjangan batas waktu pembayaran sebagai berikut:

  • PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 ayat 2 (kecuali pengalihan hak atas tanah/bangunan) untuk Masa Pajak Januari 2025: Batas pembayaran diperpanjang hingga 28 Februari 2025.
  • PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak tanah/bangunan:
    • Masa Pajak Desember 2024: Batas waktu akhir31 Januari 2025.
    • Masa Pajak Januari 2025: Batas waktu akhir 28 Februari 2025.
  • PPN & PPnBM Masa Pajak Januari 2025: Batas waktu pembayaran diperpanjang hingga 10 Maret 2025.
  • Bea Meterai yang dipungut pemungut:
    • Masa Pajak Desember 2024: Batas waktu akhir 31 Januari 2025.
    • Masa Pajak Januari 2025: Batas waktu akhir 28 Februari 2025.

2. Relaksasi Keterlambatan Penyampaian SPT

Selain pembayaran, pelaporan SPT juga mendapatkan kelonggaran waktu:

  • SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025):
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 28 Februari 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 31 Maret 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 20 April 2025.
  • SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari – Maret 2025):
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 10 Maret 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 10 April 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 10 Mei 2025.
  • SPT Masa Bea Meterai dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025):
    • Desember 2024: Batas pelaporan akhir 31 Januari 2025.
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 28 Februari 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 31 Maret 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 30 April 2025.
  • PPh 25 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu (Masa Pajak Januari – Maret 2025):
    • Januari 2025: Batas pelaporan akhir 28 Februari 2025.
    • Februari 2025: Batas pelaporan akhir 31 Maret 2025.
    • Maret 2025: Batas pelaporan akhir 20 April 2025.

Bagaimana Cara Penghapusan Sanksi Administratif?

DJP telah menetapkan prosedur penghapusan sanksi administratif sebagai berikut:

  1. DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan selama masa relaksasi.
  2. Jika STP sudah terbit, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kanwil DJP tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak.

Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2025 dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan relaksasi ini guna menyesuaikan dengan sistem CORETAX tanpa khawatir terkena sanksi administratif.


Kebijakan KEP-67/PJ/2025 menjadi angin segar bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak selama masa implementasi CORETAX. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan para Wajib Pajak dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan sistem baru tanpa beban tambahan akibat sanksi administratif.

Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dan tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Jika masih memiliki pertanyaan terkait kebijakan ini, segera konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *