
Sebagai wajib pajak yang taat, sangat penting untuk mengetahui tenggat waktu pajak agar terhindar dari sanksi administrasi. Berikut adalah daftar batas akhir pelaporan dan penyetoran pajak yang harus Anda perhatikan untuk masa pajak Februari 2025.
1. Batas Upload Faktur Pajak: 15 Maret 2025
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pastikan untuk mengunggah faktur pajak atas transaksi yang terjadi pada bulan Februari 2025 sebelum tanggal 15 Maret 2025. Keterlambatan dalam mengunggah faktur pajak dapat berakibat pada denda atau sanksi dari DJP.
2. Batas Akhir Penyetoran Pajak: 17 Maret 2025
Tanggal 17 Maret 2025 adalah tenggat waktu untuk menyetorkan berbagai jenis pajak, termasuk:
✅ PPh 21 (pajak penghasilan karyawan)
✅ PPh Unifikasi
✅ PPh 25 (angsurang pajak penghasilan badan)
✅ PPh Final UMKM
✅ PPh Unifikasi yang disetor sendiri
Jangan sampai telat menyetor pajak ini, karena keterlambatan dapat dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi: 20 Maret 2025
Setelah melakukan penyetoran pajak, jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi sebelum 20 Maret 2025. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh pemotong pajak, baik badan usaha maupun instansi lainnya.
4. Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret 2025
Bagi wajib pajak orang pribadi, jangan lupa bahwa 31 Maret 2025 adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Pastikan Anda sudah menyiapkan laporan keuangan dan dokumen pendukung sebelum tenggat waktu ini. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.
Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting di atas agar tidak melewatkan batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak. Jika ada pertanyaan atau kendala dalam proses pelaporan, segera konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan solusi terbaik.
Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak wajib pajak yang mengetahui jadwal penting pajak Maret 2025!
Tinggalkan Balasan